< Seluruh Topik
Cetak

Profil PPID

Profil PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Sijenggung

      1. Nama PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Sijenggung

      1. Visi PPID:
        Menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya dalam memberikan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif bagi masyarakat Desa Sijenggung
      2. Misi PPID: 
        a. Meningkatkan transparansi pemerintahan desa melalui penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
        b. Memastikan kepatuhan dan keterbukaan dalam penyebaran informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
        c. Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang handal untuk pengelolaan data dan arsip desa.

      3. Tugas dan Fungsi PPID:
        a. Mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
        b. Membuat dan menyimpan arsip-arsip desa serta menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen penting.
        c. Memberikan layanan konsultasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
        d. Menyusun laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala.

         4. Kontak PPID:

     

     

     

     

      • Alamat:Jl. Raya SIjenggung KM.11 Banjarmangu, Banjarnegara 53452

     

     

      • Telepon: 0822-2353-6812

     

     

      • Email: sijenggungdesa@gmail.com

     

     

      • Website: https://ppidsjg.banjarnegara-desa.id/
      • .Jam Layanan PPID:
        Senin – Jumat: [08.000 – 16.000
        Sabtu – Minggu: Libur
        5. Cara Mengajukan Permintaan Informasi:
        a. Pengajuan permintaan informasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat atau email.
        b. Permintaan informasi harus mencantumkan identitas lengkap pemohon, jenis informasi yang diminta, dan alasan permintaan informasi.
        c. PPID akan memberikan respon atas permintaan informasi dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
        Ketersediaan Informasi Publik:

        6. Informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat mencakup, namun tidak terbatas pada:

     

     

     

     

      • Anggaran dan laporan keuangan desa

     

     

      • Peraturan desa dan keputusan kepala desa

     

     

      • Program dan kegiatan pembangunan desa

     

     

      • Data demografi dan sosial masyarakat desa

     

     

      • Proyeksi perencanaan dan rencana kerja pemerintah desa

        7. Keterbukaan Informasi Publik:
        PPID Desa [Nama Desa] memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat mudah diakses dan dipahami. Informasi disajikan secara terbuka, jujur, dan akurat demi mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

     

     

     

    Dengan adanya PPID Desa [Nama Desa], diharapkan keterbukaan informasi publik semakin meningkat dan pemerintahan desa semakin transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat.

    Daftar Isi
    Scroll to Top