TUGAS DAN WEWENANG PPID
Tugas dan wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa meliputi berbagai aspek dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi desa. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang umum yang biasanya dimiliki oleh PPID Desa:
Tugas PPID Desa:
- Menyediakan Akses Informasi:
Menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik kepada masyarakat. - Memberikan Layanan Informasi:
Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan yang sah. - Mengelola Dokumentasi:
Mengelola, menyimpan, dan merawat arsip dan dokumentasi desa, termasuk data, dokumen, rekaman, dan informasi terkait. - Mempromosikan Keterbukaan Informasi:
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan hak akses informasi publik. - Mengembangkan Sistem Informasi:
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang efisien untuk mengelola dan menyediakan informasi publik. - Menyusun Laporan Keterbukaan Informasi:
Menyusun dan mengirimkan laporan berkala mengenai keterbukaan informasi kepada pihak yang berwenang. - Mengamankan Data:
Memastikan kerahasiaan dan keamanan data serta menghindari penyalahgunaan informasi. - Berkolaborasi dengan Instansi Terkait:
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengelolaan informasi dan penerapan kebijakan terkait keterbukaan.
Wewenang PPID Desa:
- Mengakses Informasi:
Memiliki akses ke informasi yang ada dalam lingkup pemerintahan desa untuk menjalankan tugasnya. - Menyediakan Informasi:
Memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku. - Menentukan Bentuk dan Format Informasi:
Menentukan format dan bentuk penyediaan informasi publik, termasuk penggunaan media elektronik. - Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Informasi:
Berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan penyediaan informasi publik. - Mengelola Arsip dan Dokumentasi:
Mengelola arsip dan dokumentasi desa, termasuk penghapusan data yang tidak diperlukan. - Mengamankan Informasi:
Memastikan informasi sensitif atau rahasia tidak disebarkan secara tidak sah. - Mengeluarkan Izin Akses Informasi:
Memberikan izin akses informasi kepada masyarakat atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan. - Melakukan Pelatihan dan Edukasi:
Berwenang untuk mengadakan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang hak akses informasi.
Tugas dan wewenang PPID Desa penting untuk memastikan bahwa informasi publik dikelola secara transparan dan efektif, serta dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.